Pangkalpinang, 29 Oktober 2025 — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang berhasil mengungkap tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh seorang warga negara Bangladesh berinisial HIA, yang diduga menggunakan identitas palsu serta memberikan keterangan tidak benar dalam proses permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (paspor).
Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas pelayanan paspor terhadap seorang pemohon berinisial NA yang mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor pada 30 Juli 2025. Secara fisik, pemohon tampak menyerupai warga Asia Selatan, sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap data dan dokumen kependudukan yang digunakan.
“Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang diajukan. Tim penyidik kemudian mengamankan yang bersangkutan pada 17 September 2025 untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi.
Sebagai bagian dari proses verifikasi, Kantor Imigrasi Pangkalpinang berkoordinasi dengan Direktorat Kerja Sama Keimigrasian dan mengirimkan surat resmi kepada Kedutaan Besar Bangladesh di Indonesia pada 18 September 2025. Berdasarkan hasil verifikasi yang diterima pada 27 Oktober 2025, diketahui bahwa pemohon tersebut bernama Hasan Ivne Abdullah, warga negara Bangladesh, kelahiran Hazrabari, 30 Agustus 1978.
Atas perbuatannya, HIA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 126 huruf c dan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500.000.000,00.
Tersangka telah resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pangkalpinang terhitung sejak 29 Oktober 2025.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Qriz Pratama, menegaskan komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional.
“Pemalsuan dokumen bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga mencederai integritas sistem administrasi negara. Kami akan terus berupaya menjaga kedaulatan dan ketertiban di bidang keimigrasian,”
tegas Qriz Pratama.
Lebih lanjut, ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan keimigrasian di lingkungan masing-masing.
“Pengawasan keimigrasian tidak dapat berjalan optimal tanpa partisipasi masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat segera melaporkan jika mengetahui keberadaan orang asing yang mencurigakan atau tidak memiliki dokumen resmi,”
pungkasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pengawasan keimigrasian, menjaga integritas dokumen perjalanan, serta melindungi sistem administrasi negara dari potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

