PANGKALPINANG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menerima kunjungan kerja dari Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta Ibu Slamet Wahyuni beserta jajaran pada tanggal 11 Mei 2026. Kunjungan strategis ini dilakukan dalam rangka koordinasi, sinkronisasi, serta penguatan pemahaman terkait pedoman teknis pemindahan dan penitipan Deteni (Orang Asing yang berada di Rumah Detensi Imigrasi). Kedatangan Kepala Rudenim Jakarta beserta jajaran disambut langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Pangkalpinang bersama pejabat struktural di Aula Pertemuan Kantor Imigrasi Pangkalpinang. Mengingat pentingnya materi yang dibahas, kegiatan ini tidak hanya diikuti secara tatap muka, turut bergabung aktif dalam kegiatan ini perwakilan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan melalui sambungan virtual. Pertemuan ini menjadi wadah penting dalam pengawasan penegakan hukum keimigrasian lintas satker.

Penyamaan Persepsi SOP Pemindahan Deteni
Fokus utama dalam koordinasi kali ini adalah mengupas tuntas standardisasi prosedur penanganan Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Pihak Rudenim Jakarta memaparkan aspek krusial mengenai tata cara kelayakan administrasi, protokol keamanan selama proses pemindahan, hingga pemenuhan hak-hak dasar deteni saat dititipkan. Dalam kesempatannya, Kepala Rudenim Jakarta menekankan pentingnya kesamaan persepsi dalam mengimplementasikan aturan di lapangan, "Sinergi antar UPT Keimigrasian harus terus ditingkatkan. Melalui sosialisasi pedoman ini, kita memastikan bahwa proses pemindahan maupun penitipan deteni ke Rudenim Jakarta dapat berjalan dengan cepat, tepat, aman, dan tetap menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM)," ujar Kepala Rudenim Jakarta.
Komitmen Tingkatkan Pengawasan Orang Asing
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kunjungan langsung dari Kepala Rudenim Jakarta serta partisipasi dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan yang telah bergabung secara virtual. Menurutnya, pemahaman yang seragam mengenai pedoman penitipan deteni akan sangat membantu jajaran intelijen dan penindakan keimigrasian di daerah. Hal yang perlu menjadi perhatian bersama adalah administrasi yang clear guna memastikan berkas perkara penindakan lengkap sebelum proses pelimpahan/penitipan, mitigasi risiko juga sangat penting dilakukan untuk mencegah terjadinya overkapasitas di ruang detensi sementara kantor imigrasi, serta efisiensi waktu mempercepat proses deportasi bagi warga negara asing yang melanggar aturan hukum di daerah.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang melibatkan peserta di ruangan maupun peserta virtual mengenai kendala-kendala lapangan yang sering dihadapi dalam proses penanganan deteni, serta diakhiri dengan peninjauan langsung ke fasilitas Ruang Detensi Sementara Kantor Imigrasi Pangkalpinang. Dengan adanya koordinasi intensif ini, diharapkan tata kelola penegakan hukum keimigrasian di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan semakin solid, modern, dan akuntabel demi menjaga kedaulatan negara.

