Kepala Rudenim Jakarta Sambangi Imigrasi Pangkalpinang Bahas Pedoman Pemindahan dan Penitipan Deteni

Kepala Rudenim Jakarta Sambangi Imigrasi Pangkalpinang Bahas Pedoman Pemindahan dan Penitipan Deteni

PANGKALPINANG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menerima kunjungan kerja dari Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta Ibu Slamet Wahyuni beserta jajaran pada tanggal 11 Mei 2026. Kunjungan strategis ini dilakukan dalam rangka koordinasi, sinkronisasi, serta penguatan pemahaman terkait pedoman teknis pemindahan dan penitipan Deteni (Orang Asing yang berada di Rumah Detensi Imigrasi). Kedatangan Kepala Rudenim Jakarta beserta jajaran disambut langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Pangkalpinang bersama pejabat struktural di Aula Pertemuan Kantor Imigrasi Pangkalpinang. Mengingat pentingnya materi yang dibahas, kegiatan ini tidak hanya diikuti secara tatap muka, turut bergabung aktif dalam kegiatan ini perwakilan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan melalui sambungan virtual. Pertemuan ini menjadi wadah penting dalam pengawasan penegakan hukum keimigrasian lintas satker.

u2

Penyamaan Persepsi SOP Pemindahan Deteni

Fokus utama dalam koordinasi kali ini adalah mengupas tuntas standardisasi prosedur penanganan Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Pihak Rudenim Jakarta memaparkan aspek krusial mengenai tata cara kelayakan administrasi, protokol keamanan selama proses pemindahan, hingga pemenuhan hak-hak dasar deteni saat dititipkan. Dalam kesempatannya, Kepala Rudenim Jakarta menekankan pentingnya kesamaan persepsi dalam mengimplementasikan aturan di lapangan, "Sinergi antar UPT Keimigrasian harus terus ditingkatkan. Melalui sosialisasi pedoman ini, kita memastikan bahwa proses pemindahan maupun penitipan deteni ke Rudenim Jakarta dapat berjalan dengan cepat, tepat, aman, dan tetap menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM)," ujar Kepala Rudenim Jakarta.

Komitmen Tingkatkan Pengawasan Orang Asing

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kunjungan langsung dari Kepala Rudenim Jakarta serta partisipasi dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan yang telah bergabung secara virtual. Menurutnya, pemahaman yang seragam mengenai pedoman penitipan deteni akan sangat membantu jajaran intelijen dan penindakan keimigrasian di daerah. Hal yang perlu menjadi perhatian bersama adalah administrasi yang clear guna memastikan berkas perkara penindakan lengkap sebelum proses pelimpahan/penitipan, mitigasi risiko juga sangat penting dilakukan untuk mencegah terjadinya overkapasitas di ruang detensi sementara kantor imigrasi, serta efisiensi waktu mempercepat proses deportasi bagi warga negara asing yang melanggar aturan hukum di daerah.

U1

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang melibatkan peserta di ruangan maupun peserta virtual mengenai kendala-kendala lapangan yang sering dihadapi dalam proses penanganan deteni, serta diakhiri dengan peninjauan langsung ke fasilitas Ruang Detensi Sementara Kantor Imigrasi Pangkalpinang. Dengan adanya koordinasi intensif ini, diharapkan tata kelola penegakan hukum keimigrasian di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan semakin solid, modern, dan akuntabel demi menjaga kedaulatan negara.

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkal Pinang
Kantor Wilayah Ditjenim Kepulauan Bangka Belitung
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman Km.03, Selindung Baru, Kec. Gabek, Kota Pangkalpinang, Kep. Bangka Belitung 33117
PikPng.com phone icon png 604605   0811782261
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    pangkalpinang@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pangkalpinang@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham    KUMPULAN LOGO1    Youtube kemenkumham    rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI  PANGKALPINANG


          rss kemenkumham

  Jl. Jendral Sudirman Km.03 Kel. Selindung Baru       Kec. Gabek Kota Pangkalpinang
 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 33117
  0717-424700
  kanim_pangkalpinang@imigrasi.go.id
  tikimkanimpkp@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI