Gelar Rakor TIMPORA, Kanim Pangkal Pinang Bahas Penegakan Hukum Keimigrasian hingga Efektivitas APOA bersama 14 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SPKD)

Gelar Rakor TIMPORA, Kanim Pangkal Pinang Bahas Penegakan Hukum Keimigrasian hingga Efektivitas APOA bersama 14 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SPKD)

PANGKALPINANG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkal Pinang sukses menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kota Pangkal Pinang Tahun 2026 yang berlangsung di Bangka City Hotel pada Senin (29/06). Pertemuan lintas sektoral ini menjadi wadah penting dalam menyatukan persepsi serta memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah hukum Kota Pangkal Pinang.

Kegiatan krusial ini dihadiri langsung oleh perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung beserta jajaran dari 14 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi vertikal yang tergabung dalam keanggotaan TIMPORA Kota Pangkal Pinang.

Rangkaian acara yang diawali secara khidmat dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan doa ini dilanjutkan dengan pemaparan Laporan Ketua Timpora oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkal Pinang, Raja Reza Hedianshah. Dalam laporannya, ia menegaskan bahwa pembentukan dan restrukturisasi TIMPORA merupakan instrumen vital untuk melahirkan pengawasan keimigrasian yang komprehensif, terintegrasi, dan responsif.

Membuka kegiatan secara resmi, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenim Kepulauan Bangka Belitung, Amrullah Shodiq, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah, menggarisbawahi realitas modernisasi dan globalisasi yang menuntut kesiapan semua lini dalam menghadapi dinamika perlintasan manusia antaranegara.

"Rapat koordinasi dan operasi gabungan ini harus mampu menjadi jembatan informasi yang kokoh berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing instansi. Sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto dalam Asta Cita—khususnya terkait pemantapan sistem pertahanan-keamanan serta reformasi hukum dan birokrasi—saya berharap TIMPORA Kota Pangkal Pinang dapat terus menjaga kekompakan, adaptif, serta solid dengan berlandaskan nilai dasar ASN BerAKHLAK dalam menjawab tantangan global yang kian kompleks," papar Amrullah dalam sambutannya.

DSC00085

Memasuki sesi inti, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkal Pinang, Ahmad Khumaidi, memaparkan materi komprehensif yang menyoroti berbagai isu aktual keimigrasian. Fokus pembahasan tertuju pada pencegahan kejahatan siber,  Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta kewaspadaan terhadap Sindikat Penipuan Online (Scammer). Tak hanya itu, Ahmad Khumaidi juga menjabarkan implementasi program Desa Binaan Imigrasi (DBI), peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), pemetaan data WNA pemegang ITAS/ITAP, hingga optimalisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) bagi pelaku usaha tempat penginapan.

Dinamika pengawasan di lapangan semakin tajam dalam sesi diskusi dan sharing informasi. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pangkal Pinang, Firmantasi, memanfaatkan momen ini untuk berkoordinasi mengenai legalitas izin tinggal seorang WN India berinisial AS yang melakukan pernikahan campuran menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Khumaidi mengonfirmasi bahwa jajaran Inteldakim telah melakukan pemeriksaan administratif di lapangan. Ia memastikan status izin tinggal WN India tersebut telah sesuai peruntukannya, sementara kebutuhan dokumen penunjang lainnya diserahkan pada regulasi instansi terkait. Penjelasan ini diperkuat oleh Kasi Inteldakim, Raja Reza Hedianshah, yang menyebutkan bahwa WN India tersebut telah terdata secara tertib melalui APOA oleh Hotel Aksi. Pihak Imigrasi juga berkomitmen untuk terus turun ke lapangan guna memberikan edukasi dan reminder kepatuhan APOA bagi pengelola penginapan lainnya.

DSC00167

Di sisi lain, potret penegakan hukum yang konkret dipaparkan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pangkal Pinang, Anjas. Ia melaporkan bahwa Kejari saat ini tengah menahan seorang WN Bangladesh berinisial HIA, yang merupakan limpahan kasus dari Kantor Imigrasi Pangkal Pinang, dengan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Demi efektivitas pengawasan bersama, Anjas mengusulkan agar informasi berkala mengenai pelaporan orang asing di hotel dapat dibagikan secara cepat melalui grup komunikasi digital TIMPORA agar intervensi dan evaluasi lapangan dapat dilakukan secara simultan.

Menutup jalannya rapat koordinasi, Ahmad Khumaidi menyampaikan apresiasi mendalam atas tingginya partisipasi aktif serta komitmen penegakan hukum dari seluruh anggota TIMPORA. Rapat Koordinasi TIMPORA Kota Pangkal Pinang Tahun 2026 ini pun berakhir dengan tertib dan lancar, menandai babak baru penguatan pengawasan wilayah yang semakin ketat dan sinergis.

 

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkal Pinang
Kantor Wilayah Ditjenim Kepulauan Bangka Belitung
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman Km.03, Selindung Baru, Kec. Gabek, Kota Pangkalpinang, Kep. Bangka Belitung 33117
PikPng.com phone icon png 604605   0811782261
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    pangkalpinang@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pangkalpinang@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham    KUMPULAN LOGO1    Youtube kemenkumham    rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI  PANGKALPINANG


          rss kemenkumham

  Jl. Jendral Sudirman Km.03 Kel. Selindung Baru       Kec. Gabek Kota Pangkalpinang
 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 33117
  0717-424700
  kanim_pangkalpinang@imigrasi.go.id
  tikimkanimpkp@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI