TOBOALI – Berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangka Selatan. Prosesi penandatanganan yang menandai integrasi layanan keimigrasian di dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Bangka Selatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 26 Mei 2026. Sinergi strategis ini bertujuan untuk memperluas jangkauan dan mempermudah akses masyarakat Bangka Selatan dalam mendapatkan pelayanan publik, khususnya terkait keimigrasian seperti pengurusan paspor, tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Pangkalpinang.
Komitmen Menuju Pelayanan Prima
Kepala Kantor Imigrasi Pangkalpinang menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan wujud nyata dari semangat reformasi birokrasi yang berorientasi pada kepuasan masyarakat. "Kehadiran Imigrasi di MPP Bangka Selatan adalah langkah konkret kami untuk menjemput bola dan memberikan kemudahan bagi masyarakat setempat. Kami ingin memastikan bahwa pelayanan keimigrasian dapat diakses dengan lebih dekat, cepat, dan efisien," ujarnya. Senada dengan hal tersebut, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bangka Selatan menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi atas terlaksananya kerja sama ini. Menurutnya, bergabungnya layanan imigrasi akan semakin melengkapi ekosistem pelayanan terpadu di MPP Bangka Selatan. "Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini, MPP Bangka Selatan kini semakin siap menyajikan pelayanan satu pintu yang komprehensif. Masyarakat tidak hanya hemat waktu, tetapi juga hemat biaya," ungkap Kepala DPMPTSP.

