PANGKALPINANG, 30 Juni 2026 — Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kota Pangkalpinang menggelar Operasi Gabungan berskala besar pada Selasa (30/6/2026). Langkah taktis ini diambil guna memperketat sekaligus mengoptimalkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Kota Pangkalpinang.
Operasi yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari ini diawali dengan pengarahan taktis (briefing) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi. Sesi pembekalan teknis kemudian dilanjutkan oleh Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Raja Reza Herdianshah, bertempat di Bangka City Hotel guna mematangkan target dan membagi koordinasi pergerakan di lapangan.
Selanjutnya, tim bergerak menuju titik lokasi yang telah disepakati bersama dalam rapat koordinasi TIMPORA sebelumnya. Lokasi pertama yang menjadi targetpengawasan adalah Hotel Aston Emidary Bangka. Setibanya di lokasi, petugas langsung menemui pihak manajemen hotel yang diwakili oleh Asisten Manajer, Devensyah.
Dalam pertemuan tersebut, aparat keimigrasian menekankan pentingnya peran aktif penyedia tempat usaha penginapan dalam melaporkan keberadaan tamu asing. Tim secara khusus mensosialisasikan pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Melalui sistem digital ini, setiap hotel diwajibkan mendata WNA yang menginap agar pergerakan dan aktivitas orang asing di wilayah Pangkalpinang dapat dipantau secara berkala dan akurat demi menjaga ketertiban umum. TIMPORA mengapresiasi manajemen hotel Aston Emidary Bangka yang telah mengimplementasikan APOA dengan baik.
Usai merampungkan kegiatan pengawasan di sektor perhotelan, tim operasi gabungan langsung bergeser menuju lokasi kedua, yakni Vihara Bangka Dhammaram. Setibanya di lokasi, petugas berkoordinasi dengan petugas setempat untuk menyampaikan tujuan kedatangan TIMPORA. Selanjutnya petugas memetakan situasi dan memeriksa berkas administratif keimigrasian para jamaah asing yang diduga akan mengikuti tradisi Pindapatta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan verifikasi faktual di lapangan, petugas menemukan 10 (sepuluh) warga negara Thailand yang tengah berada di lokasi, yang terdiri dari 2 (dua) orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan dengan indeks C10A selaku Pemuka Agama, 2 (dua) orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan dengan indeks B1 (Visa On Arrival), dan 6 (enam) orang lainnya merupakan pengguna fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas, seluruh data administratif dari sepuluh WNA asal Thailand tersebut dinyatakan valid, sah, dan sesuai dengan data yang terdapat dalam database keimigrasian.
Sebagai langkah preventif jangka panjang, Tim Pengawasan Keimigrasian langsung melakukan pendaftaran akun Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) resmi untuk Vihara Bangka Dhammaram. Fasilitasi penyerahan akun ini bertujuan agar pihak pengelola vihara dapat melakukan pelaporan secara mandiri, cepat, dan transparan melalui sistem digital jika di kemudian hari kembali mendatangkan pemuka agama atau warga negara asing lainnya dan menyediakan tempat menginap bagi mereka.
Secara keseluruhan, rangkaian Operasi Gabungan TIMPORA Kota Pangkalpinang tahun 2026 ini berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif, serta tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

