Perkuat Sinergi Hukum, Badan Strajak Kumdil Mahkamah Agung RI Kunjungi Kantor Imigrasi Pangkalpinang Terkait Implementasi PP No. 45 Tahun 2024

Perkuat Sinergi Hukum, Badan Strajak Kumdil Mahkamah Agung RI Kunjungi Kantor Imigrasi Pangkalpinang Terkait Implementasi PP No. 45 Tahun 2024

PANGKALPINANG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menerima kunjungan kerja resmi dari Tim Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badan Strajak Kumdil) Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Senin (11/05). Kunjungan ini berfokus pada pemantauan lapangan, evaluasi, serta koordinasi lintas instansi mengenai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Pangkalpinang ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, beserta jajaran pejabat struktural, serta tim analis kebijakan dari Badan Strajak Kumdil Mahkamah Agung.
 
Sinkronisasi Kebijakan Tarif PNBP Keimigrasian Terbaru
Fokus utama dari diskusi ini adalah melihat dari dekat bagaimana Kantor Imigrasi Pangkalpinang menerapkan penyesuaian tarif pelayanan keimigrasian yang diatur dalam PP No. 45 Tahun 2024. Regulasi baru ini mencakup perubahan komprehensif pada tarif paspor, visa, izin tinggal, hingga biaya beban (denda) keimigrasian. Tim Badan Strajak Kumdil MA menaruh perhatian khusus pada aspek kepastian hukum dan tata kelola PNBP. Hal ini dikarenakan pengelolaan PNBP keimigrasian yang transparan berkolerasi erat dengan penegakan hukum dan pemberian pelayanan publik yang berintegritas.
 
Untitled1
 
Transparansi Pelayanan dan Optimalisasi Target Negara
Kepala Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, menjelaskan bahwa sejak PP No. 45 Tahun 2024 disahkan, Kanim Pangkalpinang bergerak cepat melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan pengguna  layanan keimigrasian, baik WNI maupun WNA. Sistem pembayaran digital juga dipastikan telah terintegrasi dengan Simponi (Sistem Informasi PNBP Online) Kementerian Keuangan untuk menutup celah pungutan liar.
"Kami berkomitmen memastikan setiap rupiah PNBP yang disetor oleh pemohon layanan keimigrasian langsung masuk ke kas negara secara real-time dan transparan. Kehadiran tim Mahkamah Agung menjadi masukan berharga bagi kami untuk terus menjaga akuntabilitas, terutama jika ada aspek pelayanan keimigrasian yang bersinggungan dengan ranah hukum peradilan," ujar Ahmad Khumaidi.
 
Apresiasi dan Penyerahan Cendera Mata
Perwakilan dari Badan Strajak Kumdil Mahkamah Agung menyampaikan apresiasinya atas keterbukaan data dan performa tata kelola keuangan di Kanim Pangkalpinang. Data empiris dari kunjungan kerja ini akan dijadikan bahan kajian strategis bagi Mahkamah Agung dalam menyusun rekomendasi kebijakan hukum, khususnya terkait pengawasan PNBP dan dampaknya pada kepatuhan hukum masyarakat. Sebagai bentuk apresiasi atas kolaborasi dan sinergi yang solid, acara dilanjutkan dengan prosesi saling memberikan plakat/cendera mata antara Kepala Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, dan perwakilan Tim Badan Strajak Kumdil Mahkamah Agung RI, diikuti dengan sesi foto bersama seluruh jajaran yang hadir.
 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkal Pinang
Kantor Wilayah Ditjenim Kepulauan Bangka Belitung
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman Km.03, Selindung Baru, Kec. Gabek, Kota Pangkalpinang, Kep. Bangka Belitung 33117
PikPng.com phone icon png 604605   0811782261
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    pangkalpinang@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pangkalpinang@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham    KUMPULAN LOGO1    Youtube kemenkumham    rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI  PANGKALPINANG


          rss kemenkumham

  Jl. Jendral Sudirman Km.03 Kel. Selindung Baru       Kec. Gabek Kota Pangkalpinang
 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 33117
  0717-424700
  kanim_pangkalpinang@imigrasi.go.id
  tikimkanimpkp@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI