Sinkronisasi Kebijakan Tarif PNBP Keimigrasian Terbaru
Fokus utama dari diskusi ini adalah melihat dari dekat bagaimana Kantor Imigrasi Pangkalpinang menerapkan penyesuaian tarif pelayanan keimigrasian yang diatur dalam PP No. 45 Tahun 2024. Regulasi baru ini mencakup perubahan komprehensif pada tarif paspor, visa, izin tinggal, hingga biaya beban (denda) keimigrasian. Tim Badan Strajak Kumdil MA menaruh perhatian khusus pada aspek kepastian hukum dan tata kelola PNBP. Hal ini dikarenakan pengelolaan PNBP keimigrasian yang transparan berkolerasi erat dengan penegakan hukum dan pemberian pelayanan publik yang berintegritas.
Transparansi Pelayanan dan Optimalisasi Target Negara
Kepala Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, menjelaskan bahwa sejak PP No. 45 Tahun 2024 disahkan, Kanim Pangkalpinang bergerak cepat melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan pengguna layanan keimigrasian, baik WNI maupun WNA. Sistem pembayaran digital juga dipastikan telah terintegrasi dengan Simponi (Sistem Informasi PNBP Online) Kementerian Keuangan untuk menutup celah pungutan liar.
"Kami berkomitmen memastikan setiap rupiah PNBP yang disetor oleh pemohon layanan keimigrasian langsung masuk ke kas negara secara real-time dan transparan. Kehadiran tim Mahkamah Agung menjadi masukan berharga bagi kami untuk terus menjaga akuntabilitas, terutama jika ada aspek pelayanan keimigrasian yang bersinggungan dengan ranah hukum peradilan," ujar Ahmad Khumaidi.
Apresiasi dan Penyerahan Cendera Mata
Perwakilan dari Badan Strajak Kumdil Mahkamah Agung menyampaikan apresiasinya atas keterbukaan data dan performa tata kelola keuangan di Kanim Pangkalpinang. Data empiris dari kunjungan kerja ini akan dijadikan bahan kajian strategis bagi Mahkamah Agung dalam menyusun rekomendasi kebijakan hukum, khususnya terkait pengawasan PNBP dan dampaknya pada kepatuhan hukum masyarakat. Sebagai bentuk apresiasi atas kolaborasi dan sinergi yang solid, acara dilanjutkan dengan prosesi saling memberikan plakat/cendera mata antara Kepala Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, dan perwakilan Tim Badan Strajak Kumdil Mahkamah Agung RI, diikuti dengan sesi foto bersama seluruh jajaran yang hadir.