Imigrasi Pangkalpinang Gelar Diskusi Panel Perkuat Sinergi Cegah TPPO

Imigrasi Pangkalpinang Gelar Diskusi Panel Perkuat Sinergi Cegah TPPO

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang yang berada dibawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Coffee Morning dan diskusi panel, guna memperkuat sinergisitas antar-instansi dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kegiatan ini untuk memperkuat sinergi lintas instansi dalam pencegahan dan penanganan kasus TPPO," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Ahmad Khumaidi di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan kegiatan coffee morning dan diskusi panel pencegahan TPPO 2025 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, kegiatan ini juga didasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protokol Untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1308.GR.01.01 Tanggal 20 Desember 2024 tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Penerbitan Paspor Republik Indonesia.

"Kegiatan ini untuk memberikan ruang dialog dan pertukaran informasi antara instansi terkait, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya dalam upaya memperkuat sinergi pencegahan dan penanganan kasus TPPO," ujarnya.

Ia berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman tentang modus, tren, dan pola tindak pidana perdagangan orang dan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pencegahan dan penanganan TPPO.

"Kami berharap kegiatan diskusi panel ini dapat menumbuhkan komitmen bersama untuk melindungi masyarakat dari ancaman TPPO dan menjadi sarana komunikasi informal yang efektif dalam mempererat hubungan kerja antar-instansi," katanya.

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkal Pinang
Kantor Wilayah Ditjenim Kepulauan Bangka Belitung
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman Km.03, Selindung Baru, Kec. Gabek, Kota Pangkalpinang, Kep. Bangka Belitung 33117
PikPng.com phone icon png 604605   0811782261
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    pangkalpinang@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pangkalpinang@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham    KUMPULAN LOGO1    Youtube kemenkumham    rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI  PANGKALPINANG


          rss kemenkumham

  Jl. Jendral Sudirman Km.03 Kel. Selindung Baru       Kec. Gabek Kota Pangkalpinang
 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 33117
  0717-424700
  kanim_pangkalpinang@imigrasi.go.id
  tikimkanimpkp@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI