Capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang sepanjang Triwulan I Tahun 2026 dimana Capaian Kinerja tersebut digunakan sebagai dasar untuk menilai keberhasilan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.
Sepanjang Triwulan I Tahun 2026 (hingga Maret 2026), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang telah menerbitkan 2.826 Paspor dengan rincian 291 paspor biasa dan 2.535 paspor Elektronik dengan tujuan penerbitan paspor itu sendiri paling banyak adalah untuk keperluan wisata dan umroh.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang juga telah menerbitkan sejumlah 42 penerbitan izin tinggal Warga Negara Asing terdiri dari Izin tinggal kunjungan 10 pemohon, perpanjangan Visa kunjungan saat kedatangan sejumlah 12 permohonan, perpanjangan Izin tinggal terbatas sejumlah 19 permohonan dan Izin Tinggal tetap sebanyak 1 permohonan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang juga terus berupaya untuk meningkatkan Inovasi layanan. Beberapa layanan Inovasi seperti, Layanan Eazy Passport (Pelayanan paspor kolektif jemput bola), Pasir Kuarsa (Pelayanan Keimigrasian Keluar Masuk Desa) secara terus menerus dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang.
Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menyelenggarakan Survei yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Dalam Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) pada bulan Maret memperoleh nilai 99.56 (Sangat Baik) dan Survei Presepsi Anti Korupsi (SPAK) memperoleh nilai 99.62 (Sangat Baik).
Dalam kaitannya dengan penegakan hukum di Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, telah dilaksanakan juga Tindakan Administrasi Keimigrasian terhadap WNA yang menyalahgunakan izin tinggal berjumlah 2 Orang WNA.
Untuk Capaian realisasi anggaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang per bulan Maret 2026 adalah 22,10% atau Rp 4.163.498.669 dari pagu anggaran sebesar Rp 18.837.107.000 Sedangkan Capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak Hingga Maret 2026 adalah sebesar Rp. 2.897.292.286.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang akan terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat pengguna layanan keimigrasian melalui inovasi-inovasi yang akan di hadirkan untuk menuju Imigrasi Pangkalpinang Semakin PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern dan Akuntabel).

